Waktu/Jadwal Kuliah untuk Program S1, S2, dan D3 di Perkuliahan Karyawan, Ekstensi, dan Program Reguler |
Sesuai UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pada Pasal 19 ayat (2) bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Dan dipenjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst." Penjadwalan kuliah menggunakan sistem PDS, sehingga waktu kuliahnya menjadi berkualitas, fleksibel, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja bagi mahasiswa yang sudah bekerja, dan mahasiswa masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat atau melaksanakan hal lainnya (tidak menghabiskan seluruh waktu luangnya untuk kuliah). | |||||||||||||||||||
Waktu Kuliah Fleksibel dan Dapat Dipilih | |||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||
Masing-masing diiringi dengan istirahat untuk sholat, makan, melepas kejenuhan. | |||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||
Catatan : | |||||||||||||||||||
Untuk lebih jelasnya mengenai waktu kuliah tersebut di atas, juga mengenai bagaimana penjadwalan menggunakan Sistem PDS; dapat ditanyakan melalui Layanan Informasi 17 Jam atau dapat ditanyakan di Sekretariat P2K/Kuliah Karyawan atau Program Reguler. |
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar